Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial Sebut Cara TNI Bisa Ikut Tangani Terorisme

Reporter

image-gnews
Pasukan Kopaska (Komando Pasukan Kayak) TNI AL menggelar puncak Latihan Perang Laut Khusus dengan skenario pembebasan sandera di kawasan Pulau Damar Kepulauan Seribu, Selasa, 30 Juni 2020. Latihan yang diikuti 101 pasukan Kopaska itu   bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengamanan laut Indonesia terutama objek vital nasional di kawasan maritim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasukan Kopaska (Komando Pasukan Kayak) TNI AL menggelar puncak Latihan Perang Laut Khusus dengan skenario pembebasan sandera di kawasan Pulau Damar Kepulauan Seribu, Selasa, 30 Juni 2020. Latihan yang diikuti 101 pasukan Kopaska itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengamanan laut Indonesia terutama objek vital nasional di kawasan maritim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - LSM Imparsial mengkritik peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Direktur Imparsial Al Araf menilai kebutuhan Perpres tidak akan muncul apabila undang-undang yang sudah ada bisa mengakomodasi.

“Perdebatan dan polemik ini tidak akan terjadi kalau misalkan pemerintah dan DPR merumuskan pasal-pasal undang-undang yang sudah ada dengan benar,” kata Al Araf pada Rabu, 15 Juli 2020.

Araf menilai ada beberapa undang-undang yang akan bertentangan dengan terbitnya Perpres ini. Salah satunya ialah UU TNI No. 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dan 3 yang berisi pelibatan TNI harus melalui keputusan politik negara. Sementara Perpres akan mengubahnya menjadi atas dasar perintah presiden saja.

“Pengaturan lewat Perpres sangat tergantung pada rezim yang berkuasa. Ini sangat berbahaya karena tidak ada pelibatan pengaturannya di undang-undang,” kata Araf.

Imparsial memaparkan beberapa poin problematik dalam Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, seperti cakupan peran yang terlalu luas. Peran itu bisa meliputi fungsi penangkalan yang meliputi operasi intelijen, teritorial, informasi dan operasi lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu, menurut Imparsial, bisa mengganggu sistem penegakan hukum dan mengancam HAM. Sementara itu, pertanggungjawaban operasi dinilai masih belum jelas.

Araf menilai banyak poin Perpres yang dinilai multi interpretatif karena TNI akan dapat terlibat dalam berbagai tindakan dalam negeri dengan mengatasnamakan ancaman terorisme. Selain itu ada banyak potensi konflik kewenangan dengan lembaga lain seperti polisi, intelijen, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Sebenarnya yang lebih relevan, harusnya presiden dan DPR itu lebih memprioritaskan membuat undang-undang tentang Perbantuan TNI,” kata Araf.

Ia mengacu pada TAP MPR No VI dan VII Tahun 2000 yang memandatkan pentingnya UU Perbantuan TNI sebagai prinsip dasar dalam situasi dan kondisi tertentu militer dapat dilibatkan dalam tugas operasi selain lain perang, salah satunya terorisme. Ia menyayangkan sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat.

WINTANG WARASTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Agus Hadi Waluyo saat membuka TKD Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI Tahun Anggaran 2024 di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-BKN
Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)


Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. [REUTERS / Edgar Su]
Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.


Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

2 hari lalu

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan. Foto: ANTARA/Evarukdijati
TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.